JAKARTA. Departemen Perdagangan mengizinkan adanya impor limbah ke Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 41/M-DAG/PER/10/2008 yang ditandatangani 31 Oktober lalu. Dalam aturan itu, impor limbah diperbolehkan dilakukan sepanjang digunakan untuk industri di dalam negeri yang digunakan sebagai bahan baku.Lebih jelasnya, aturan tersebut mensyaratkan bahan limbah yang diperbolehkan di impor adalah Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang disebut sebagai Limbah Non B3. Limbah yang diizinkan berupa barang komponen yang tidak bisa terurai namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. Kemudian limbah dalam bentuk Reja, yaitu barang dalam bentuk terpotong-potong yang sama dengan aslinya.Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu itu juga mensyaratkan impor dilakukan oleh industri memerlukan semata-mata untuk proses produksi dari industrinya. "Dan tidak boleh diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain," jelas salah satu klausul yang ada dalam aturan itu.Untuk mendapatkan izin impor limbah ini, importir harus mendapatkan rekomendasi dari dua departemen terkait. Pertama, rekomendasi dari Departemen Perindustrian dan rekomendasi dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Industri Boleh Impor Limbah
Oleh: Asnil Bambani Amri
Rabu, 05 November 2008 12:05 WIB