KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Aturan modal minimum masih menjadi momok bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR), meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan aturan turunan yang memberikan kelonggaran. Hingga Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 1.252 BPR dan 174 BPRS di Indonesia. Dari antaranya, ada 308 BPR dan 22 BPRS dengan modal disetor di bawah Rp 5 miliar. Sekadar mengingatkan, POJK 5/2015 pertama kali mengatur agar BPR dan BPRS memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM) atau CAR ada di 12%.
Aturan ini kemudian diperkuat dengan POJK 7/2026 yang memberikan peluang pemenuhan modal dalam selisih revaluasi aset dan inbreng dalam bentuk aset bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha BPR.
Baca Juga: Dana Pensiun Mulai Melirik ETF Emas untuk Diversifikasi Investasi Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah menyebut, sejatinya aturan baru tersebut tak ubahnya keringanan dari regulator untuki BPR dalam upaya memenuhi modal minimum dan penambahan modal inti secara umum. Tedy menjelaskan, pada dasarnya BPR hadir secara masif dengan mandat utama menjadi lembaga intermediari bagi usaha ultra mikro yang tidak
bankable. Dengan pasar nasabah seperti itu, menjaga kualitas aset untuk mendukung ketahanan modal memang menjadi tantangan. Namun begitu, menurutnya industri harus merespons dengan melakukan berbagai penyesuaian, termasuk dengan memanfaatkan penggunaan teknologi dalam proses bisnisnya. “BPR harus tetap fokus kepada tujuan awal pendirian yang tentunya juga sejalan dengan perkembangan revolusi industri,” jelas Tedy kepada Kontan, Jumat (28/8/2026). Direktur Utama Holding NBP Group (BPR NBP) Hendi Apriliyanto sepakat bahwa kredit bermasalah menjadi momok bagi BPR. Sebab ketika rasio kredit bermasalah (
non performing loan/NPL) membengkak, pembentukan cadangan kerugian (CKPN) bakal menggerus laba ditahan yang otomatis menekan posisi modal inti.
Baca Juga: Genjot KPR, BNI Tawarkan Bunga 2,75% dan DP 1%, Cek Syaratnya Di luar itu, ia menyebutkan sejumlah kendala lain yang dihadapi BPR untuk mendorong modal intinya, di antaranya soal keterbatasan dana pemegang saham pengendali. Banyak BPR lokal berskala kecil yang dimiliki oleh perorangan atau keluarga, dengan kemampuan finansial terbatas untuk menyuntikkan modal segar secara tunai dan cepat. Di sisi lain, jika BPR memilih jalan merger atau akuisisi, Hendi bilang ada kendala-kendala nonteknis seperti penyelarasan budaya kerja, penilaian valuasi antar-pemilik, hingga integrasi sistem operasional membutuhkan waktu yang tak sebentar. Di NBP Group sendiri, masih ada sejumlah BPR yang belum mencapai dan rawan turun dari posisi modal inti Rp 6 miliar dan CAR 12%. Hendi memandang POJK 7/2026 sejatinya memang memberikan angin segar. Namun terlepas dari itu, menurutnya industri BPR juga berhadapan dengan berbagai tantangan struktural yang cukup berat, termasuk ketertinggalan infrastruktur digital dan keterbatasan sumber daya manusia.
Baca Juga: KB Bank Catat Transaksi Trade Finance Tumbuh 62% hingga Juli 2026 Juga, soal persaingan dengan industri keuangan lainnya. “Penyaluran kredit mikro BPR kini langsung berhadapan dengan efisiensi Fintech Lending dan agresivitas program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari bank-bank umum komersial besar,” jelas Hendi. Untuk mendukung keberlangsungan industri, menurutnya regulator perlu memperkuat bimbingan teknis yang suportif untuk mempermudah perizinan bagi BPR yang sedang dalam proses merger atau mencari investor baru. Apalagi, sanksi POJK baru ini cukup ketat, bisa sampai pembatasan kegiatan usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News