Industri Dalam Negeri Belum Siap Hadapi Pelarangan Ekspor Bijih Bauksit di 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyatakan belum siap jika ekspor bijih atau bahan mentah bauksit akan dilarang pada Juni 2023. Pasalnya saat ini industri domestik baru bisa menyerap sekitar 28% dari total produksi bijih bauksit nasional. 

Kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah mineral tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di mana pada Pasal 170A tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. 

Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya ekspor mineral bahan mentah salah satunya bijih bauksit akan dilarang pada Juni 2023 mendatang. 


Baca Juga: Ekonom: Larangan Ekspor Komoditas Harus Diikuti Upaya Hilirisasi

Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto menjelaskan pada prinsipnya Kadin mendukung kebijakan hilirisasi yang bisa memberikan nilai tambah bagi produk mineral. 

“Akan tetapi kita masih perlu waktu untuk mempersiapkan penyerapan produk dan membangun smelter-smelter yang lebih banyak lagi,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/12). 

Carmelita menegaskan, industri bauksit domestik sejatinya belum siap untuk menyerap seluruh produksi tambang bauksit. Saat ini Indonesia baru memiliki 4 smelter bauksit, satu berada di Riau dan tiga di Kalimantan Barat. Total kapasitas smelter bauksit ini sebesar 13,88 juta ton (13.883.200 ton) per tahun. 

Sedangkan, produksi bijih bauksit Indonesia berasal dari 19 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di mana setahun produksinya bisa mencapai 48,98 juta ton (48.982.900 ton). 

“Jadi ada potensi sekitar 35 juta yang belum terserap,” ungkap Carmelita. 

Baca Juga: Usai Bauksit, Jokowi Sebut Larangan Ekspor Komoditas Lain Sedang dalam Kalkulasi

Lewat penuturan Carmelita, menurut perhitungan Kontan.co.id, penyerapan bijih bauksit ke dalam negeri baru mencapai 28,3% dari total produksi nasional. 

Jikalau pun rencana larangan ekspor bauksit ini jadi dilakukan, maka tersisa waktu sekitar 5 bulan saja. Namun, Carmelita bilang, membangun smelter tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan investor, pendanaan, pembebasan lahan, dan fasilitas perizinan. 

“Persiapan itu diperlukan suatu roadmap yang jelas agar ada investor yang mau membangun smelter tersebut,” ujarnya. 

Menurutnya, jika sudah jelas peta jalan pemerintah tentang hilirisasi bauksit, pasti akan banyak smelter yang dibangun.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .