KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyatakan belum siap jika ekspor bijih atau bahan mentah bauksit akan dilarang pada Juni 2023. Pasalnya saat ini industri domestik baru bisa menyerap sekitar 28% dari total produksi bijih bauksit nasional. Kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah mineral tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di mana pada Pasal 170A tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya ekspor mineral bahan mentah salah satunya bijih bauksit akan dilarang pada Juni 2023 mendatang.
Industri Dalam Negeri Belum Siap Hadapi Pelarangan Ekspor Bijih Bauksit di 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyatakan belum siap jika ekspor bijih atau bahan mentah bauksit akan dilarang pada Juni 2023. Pasalnya saat ini industri domestik baru bisa menyerap sekitar 28% dari total produksi bijih bauksit nasional. Kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah mineral tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di mana pada Pasal 170A tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya ekspor mineral bahan mentah salah satunya bijih bauksit akan dilarang pada Juni 2023 mendatang.