JAKARTA. Pelaku industri dana pensiun ketar-ketir menghadapi tahun 2015. Seperti kita ketahui saat itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal memberlakukan program jaminan pensiun. Mengutip Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pensiun, iuran jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji karyawan per bulan. Perinciannya, sebesar 3% dibayar oleh pekerja. Sedangkan 5% ditanggung perusahaan. Lantaran beban membesar, perusahaan dikhawatirkan bakal melepas keikutsertaan dengan perusahaan DPLK. Saat ini, iuran sukarela DPLK berkisar 15% - 20%. "DPLK tetap ada dan beriringan dengan BPJS karena sifatnya sukarela," kata Nasrudin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Industri dana pensiun menanti celah BPJS
JAKARTA. Pelaku industri dana pensiun ketar-ketir menghadapi tahun 2015. Seperti kita ketahui saat itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal memberlakukan program jaminan pensiun. Mengutip Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pensiun, iuran jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji karyawan per bulan. Perinciannya, sebesar 3% dibayar oleh pekerja. Sedangkan 5% ditanggung perusahaan. Lantaran beban membesar, perusahaan dikhawatirkan bakal melepas keikutsertaan dengan perusahaan DPLK. Saat ini, iuran sukarela DPLK berkisar 15% - 20%. "DPLK tetap ada dan beriringan dengan BPJS karena sifatnya sukarela," kata Nasrudin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.