Industri Dapen Sambut Baik RPP Dapen Wajib, Begini Efeknya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri Dana Pensiun (Dapen) menyambut baik terkait wacana pemerintah yang tengah menggodok Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) untuk program Pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap di dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 189 ayat 4 menyebut pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu dan akan dilaksanakan secara kompetitif.

Kepala Eksektutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, selama ini, program pensiun wajib diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, Asabri untuk TNI dan Polri, Taspen untuk PNS sedangkan pensiun sukarela oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).


Dia bilang, program pensiun tambahan ini untuk mengejar target besaran pensiun yang diterima. Selama ini manfaat pensiun masih 20%, targetnya akan ditingkatkan hingga 40%.

Baca Juga: OJK Proyeksikan Roadmap Industri Dana Pensiun Meluncur Tahun Ini

“Kemarin didiskusikan apakah dilaksanakan oleh DPPK atau DPLK atau dilaksanakan oleh BPJS TK. Kelihatannya arahnya itu akan diserahkan kepada DPPK dan DPLK,” ujarnya baru-baru ini.

Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyatakan setuju akan adanya kenaikan manfaat pensiun hingga 40% tersebut bila dimungkinkan. Menurutnya, angka tersebut cukup realistis namun ada faktor perlu diperhatikan.

“Tentu saja iuran pendiri (pemberi kerja) dan peserta cukup besar dan didukung pengembangan investasi Dapen yang baik,” katanya kepada KONTAN.

Bambang mengungkapkan, rencana ini membutuhkan dukungan dari pemberi kerja seperti peningkatan penghasilan atau gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, perlu kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memungut iuran dari pemberi kerja maupun peserta.

Dia bilang, kemungkinan para pemberi kerja akan merasa keberatan atas hadirnya peraturan ini ke depan. Memang saat ini iuran yang diberikan ke Dapen rerata sebesar 20% dari Penghasialn Dasar Pensiun (PhDP).

PT Dana Pensiun Bank Mandiri (DPBM) menyatakan dukungannya terkait hal ini namun dibutuhkan persiapan yang baik sebelum diputuskannya ketentuan tersebut.

“Sangat mendukung bila nantinya DPPK atau DPLK dapat mengelola Program Dana Pensiun Wajib ini. Tentu membutuhkan persiapan yang baik sebelum memutuskan untuk mengelolanya baik dari sisi aturannya, sistemnya dan SDM-nya,” kata Direktur Utama DPBM Ali Farmadi.

Ali menuturkan, angka 40% ini diharapkan dapat menunjang keberlangsungan penghasilan setelah peserta pensiun dari pekerjaannya. Menurutnya, ini sesuai dengan yang terjadi di negara-negara maju.

Dia bilang, saat ini rerata porsi manfaat pensiun DPBM antara lain 10% untuk pendiri dan 5% untuk peserta, sehingga totalnya mencapai 15%.

Baca Juga: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 11,83% pada Januari 2024, Ini Pendorongnya

“Namun di samping itu, Pendiri juga telah mengikutsertakan peserta ke dalam program pensiun wajib (BPJS TK) dan health care setelah peserta pensiun yang kedua program terakhir juga ada kontribusi Pendiri dan Pesertanya,” tuturnya.

Ali menilai, yang menjadi perhatian pihaknya dari rencana ini adalah harmonisasi antara Dapen wajib dan Dapen sukarela, kebijakan pendiri untuk menjaga keberlangsungan Program Pensiun yang disesuaikan dengan P2SK ini.

Dia menambahkan, program ini cukup menarik bila DPPK dan DPLK dalam menjadi alternatif pilihan pekerja untuk pensiun wajibnya.

“Effeknya tentu dana kelolaan dan peserta akan tumbuh kedepannya. Terutama DPLK yang pesertanya sangat luas potensinya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari