KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan bagi industri yang memiliki investasi di bawah Rp 500 miliar akan mendapatkan diskon pajak atau tax allowance. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, tax allowance didesain untuk Usaha Kecil dan menengah yang memiliki investasi hingga Rp 500 miliar. Sementara, tax holiday untuk pengusaha yang memiliki investasi dengan rentang Rp 500 miliar hingga Rp 30 triliun. Dia menjelaskan, meskipun badan usaha tersebut tidak termasuk dalam bidang usaha yang telah di tentukan, maka dia bisa mendapatkan insentif tax allowance.
Industri dengan investasi di bawah Rp 500 miliar dapat tax allowance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan bagi industri yang memiliki investasi di bawah Rp 500 miliar akan mendapatkan diskon pajak atau tax allowance. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, tax allowance didesain untuk Usaha Kecil dan menengah yang memiliki investasi hingga Rp 500 miliar. Sementara, tax holiday untuk pengusaha yang memiliki investasi dengan rentang Rp 500 miliar hingga Rp 30 triliun. Dia menjelaskan, meskipun badan usaha tersebut tidak termasuk dalam bidang usaha yang telah di tentukan, maka dia bisa mendapatkan insentif tax allowance.