KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian melakukan sejumlah hal untuk memitigasi dampak polusi udara di wilayah Jabodetabek. Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Binoni menjelaskan, isi SE tersebut menginstruksikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib melakukan tiga hal.
Industri di DKI, Jabar dan Banten Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang Per Pekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian melakukan sejumlah hal untuk memitigasi dampak polusi udara di wilayah Jabodetabek. Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Binoni menjelaskan, isi SE tersebut menginstruksikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib melakukan tiga hal.