JAKARTA. Inisiatif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memasarkan produk Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) sepertinya mendapatkan sambutan hangat. Buktinya, sejak diluncurkan kuartal keempat tahun lalu, sudah tercatat 18 perusahaan pensiun lembaga keuangan yang menawarkan program ini. Daneth Fitrianto, Ketua Bidang Investasi Asosiasi DPLK mengatakan, tahun lalu, dari total 23 DPLK, hanya 2 – 3 perusahaan saja yang menggarap program pesangon ini. “Sekarang, sudah 18 DPLK yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan program pesangon,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (20/3). Maklumlah, pesangon merupakan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Sehingga, potensi pasarnya pun masih sangat besar untuk dikembangkan di masa mendatang.
Industri DPLK getol jual program pesangon
JAKARTA. Inisiatif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memasarkan produk Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) sepertinya mendapatkan sambutan hangat. Buktinya, sejak diluncurkan kuartal keempat tahun lalu, sudah tercatat 18 perusahaan pensiun lembaga keuangan yang menawarkan program ini. Daneth Fitrianto, Ketua Bidang Investasi Asosiasi DPLK mengatakan, tahun lalu, dari total 23 DPLK, hanya 2 – 3 perusahaan saja yang menggarap program pesangon ini. “Sekarang, sudah 18 DPLK yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan program pesangon,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (20/3). Maklumlah, pesangon merupakan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Sehingga, potensi pasarnya pun masih sangat besar untuk dikembangkan di masa mendatang.