JAKARTA. Industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) mengaku siap membayarkan pungutan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total iuran yang akan dibayarkan pelaku industri kepada regulator diperkirakan berkisar Rp 30 miliar – Rp 60 miliar. Angka itu, menurut Ricky Samsico, Humas Asosiasi DPLK, sesuai dengan hasil diskusi antara pelaku dengan regulator sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah (PP). Yakni, 0,03% - 0,06% dari aset masing-masing perusahaan. Hingga akhir tahun lalu, total aset industri DPLK berkisar Rp 28 triliun – Rp 29 triliun. “Kami sudah tahu soal pungutan. Kami akan memenuhi. Ini kan sudah dibicarakan cukup lama, hanya saja PP-nya baru diteken presiden. Kami komitmen membayar iuran sebesar 0,03% - 0,06% seperti yang berlaku bagi industri keuangan non bank, ” ujarnya, Rabu (19/2).
Industri DPLK siap bayar iuran ke OJK
JAKARTA. Industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) mengaku siap membayarkan pungutan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total iuran yang akan dibayarkan pelaku industri kepada regulator diperkirakan berkisar Rp 30 miliar – Rp 60 miliar. Angka itu, menurut Ricky Samsico, Humas Asosiasi DPLK, sesuai dengan hasil diskusi antara pelaku dengan regulator sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah (PP). Yakni, 0,03% - 0,06% dari aset masing-masing perusahaan. Hingga akhir tahun lalu, total aset industri DPLK berkisar Rp 28 triliun – Rp 29 triliun. “Kami sudah tahu soal pungutan. Kami akan memenuhi. Ini kan sudah dibicarakan cukup lama, hanya saja PP-nya baru diteken presiden. Kami komitmen membayar iuran sebesar 0,03% - 0,06% seperti yang berlaku bagi industri keuangan non bank, ” ujarnya, Rabu (19/2).