NUSA DUA. Industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) menemui tantangan baru. Pasalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berniat melakukan judicial review UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Apindo melakukan judicial review pasal 167. Apindo menilai, pasal tersebut sudah tak relevan setelah berjalannya program Jaminan Pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketua Apindo Haryadi Sukamdani bilang, dalam pasal itu disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di program pensiun, harus membayar biaya pesangon yang cukup besar bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan sampai 32 kali lipat dari gaji terakhir.
Industri DPLK terancam judicial review Apindo
NUSA DUA. Industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) menemui tantangan baru. Pasalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berniat melakukan judicial review UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Apindo melakukan judicial review pasal 167. Apindo menilai, pasal tersebut sudah tak relevan setelah berjalannya program Jaminan Pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketua Apindo Haryadi Sukamdani bilang, dalam pasal itu disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di program pensiun, harus membayar biaya pesangon yang cukup besar bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan sampai 32 kali lipat dari gaji terakhir.