Industri DPLK terancam judicial review Apindo



NUSA DUA. Industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) menemui tantangan baru. Pasalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berniat melakukan judicial review UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.

Apindo melakukan judicial review pasal 167. Apindo menilai, pasal tersebut sudah tak relevan setelah berjalannya program Jaminan Pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani bilang, dalam pasal itu disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di program pensiun, harus membayar biaya pesangon yang cukup besar bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan sampai 32 kali lipat dari gaji terakhir.


Namun dengan adanya program jaminan pensiun, ia menilai pasal tersebut jadi tumpang tindih. "Kan jaminan pensiun itu sifatnya mandatory jadi semua karyawan ikut serta di program pensiun," kata dia, Senin (7/9).

Haryadi bilang, saat ini pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah untuk merealisasikan rencana tersebut dalam waktu dekat.

Namun ia mengaku belum tahu dampak seperti apa yang akan dialami oleh pelaku usaha DPLK bila upaya revisi itu berhasil. "Saya belum berbicara jauh dengan teman-teman di DPLK, apakah mereka mengambil bisnis dari pasal tersebut. Tapi kalau dibiarkan akan terjadi dispute di lapangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri