Industri DPLK usul batas minimum pencairan dana



JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengusulkan, pemerintah menaikkan batasan minimal dana pensiun yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 500 juta. Pasalnya, nilai yang diberlakukan, yakni kurang dari Rp 100 juta dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005 tentang iuran dan manfaat dana pensiun, Ketua Asosiasi DPLK Nicky Theng menyebutkan, pembayaran sekaligus hanya bisa dilakukan jika akumulasi iuran dana pensiun peserta tidak lebih dari Rp 100 juta.Sementara, akumulasi iuran dana pensiun peserta belakangan ini tercatat melampaui nilai yang ditetapkan regulator. "Artinya, regulasi yang ada sudah tidak merepresentasikan kondisi industri dana pensiun. Karena, rata-rata akumulasi dana pensiun peserta di atas Rp 100 juta," ujarnya ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.Alhasil, kebanyakan peserta yang akumulasi dananya lebih dari Rp 100 juta tersebut dialihkan ke perusahaan asuransi yang ditunjuk untuk dibayarkan secara bertahap. Itupun belum termasuk pemotongan biaya administrasi dan lainnya yang ujung-ujungnya bakal mengurangi nilai manfaat yang diterima peserta.Padahal, berdasarkan hitung-hitungan, usulan menaikkan batasan minimal penarikan dana pensiun menjadi Rp 500 juta diklaim cukup ideal. Pertama, mengingat nilai tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan dana peserta yang ditarik ke depan saat mereka pensiun.Kedua, untuk menyanggupi kebutuhan permodalan para peserta yang masuk tahap purna tugas dan berencana memulai aktivitas usaha baru. "Toh, kebanyakan para peserta tercatat memiliki akumulasi dana pensiun di atas Rp 100 juta, dan kebutuhannya terhadap dana tunai di masa pensiun sudah diperkirakan," imbuh Nicky.Kendati mengaku telah mendengar masukan tersebut, Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Mulabasa Hutabarat mengatakan, usulan baru disampaikan sepihak oleh Asosiasi DPLK, belum mewakili industri dana pensiun secara keseluruhan."Buktinya, Asosiasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) belum memberikan masukan serupa. Bahkan, mereka akan tetap melaksanakan aturan yang masih berlaku hingga saat ini, sepanjang dianggap tidak memberatkan," terang dia.Soalnya, menurut Mulabasa, dengan batasan minimal pembayaran pensiunan sebesar Rp 500 juta, jika dicairkan langsung bakal memberatkan likuiditas dari lembaga dana pensiun. Karenanya, pihaknya saat ini tengah membentuk tim survey untuk menentukan besaran ideal pencairan minimal dana tunai pensiun.Intinya, angka yang nantinya ditetapkan, harus memiliki dasar-dasar yang kuat. PMK 05/2005 misalnya, berdasarkan rata-rata upah minimum regional (UMR). Nah, untuk menentukan batasan dana tunai peserta pensiun yang dicairkan nantinya bisa berpatokan pada upah minimum atau pendapatan tidak kena pajak."Saat ini, tim survey sudah berjalan dan akan selesai menetapkan nilai ideal untuk pembayaran langsung sebelum awal semester kedua 2011. Setelah itu, barulah kami akan bahas bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan pelaku industri," pungkas Mulabasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini