Industri E Commerce kecewa terhadap Kemendag



JAKARTA. Para pelaku industri e-commerce melalui Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Elektronik yang dicanangkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Pasalnya, dinilai kementerian perdagangan tidak kooperatif dan transparan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Kemendag. Asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk meregulasi industri. Akan tetapi regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri agar mengedepankan pemain lokal dan kepentingan konsumen Indonesia,” ujar Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA dalam rilisnya Kamis (18/6).

Hal ini timbul setelah dalam dua tahun terakhir wacana RPP Perdagangan Elektronik bergulir, idEA tidak sekalipun dilibatkan. Mulai dari tidak mendapat akses terhadap materi draf hingga mengenai status dari dokumen tersebut. Walaupun idEA sudah mengambil inisiatif untuk mengajukan permintaan ikut menyusun draf tersebut namun Kemendag tidak merespon hal itu.


Belum berhenti di situ, idEA juga menyesalkan undangan pertemuan Kemendag dengan pelaku industri e-commerce yang baru dikirimkan sehari sebelum acara berlangsung. Ini menyulitkan pelaku usaha untuk menghadiri pertemuan.

“Padahal kehadiran pelaku usaha sangat penting. Regulasi itu bisa membuat industri meledak atau sebaliknya mati. Harapannya ada titik cerah dalam beberapa hari ke depan,” papar Daniel.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan langsung oleh salah satu pelaku usaha e-commerce yakni Tokopedia.com.

“Dalam membangun perusahaan berbasis internet kami harus menghadapi persaingan global. Untuk itu perlu dukungan pemerintah untuk menciptakan equal playing field bagi pemain lokal bukan regulasi berlebihan yang bisa membunuh industri,” kata William Tanuwijaya, CEO Tokopedia.com sekaligus Ketua Dewan Pengawas idEA.

Sebabnya, jika regulasi nantinya justru mengekang usaha ini bisa membuat konsumen beralih dan meninggalkan pemain e-commerce lokal. Karena konsumen bisa saja memilih menggunakan platform lain dari belahan dunia mana pun yang tidak memiliki keterikatan dengan regulasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto