JAKARTA. Para pelaku industri e-commerce melalui Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Elektronik yang dicanangkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Pasalnya, dinilai kementerian perdagangan tidak kooperatif dan transparan. “Kami sangat menyayangkan tindakan Kemendag. Asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk meregulasi industri. Akan tetapi regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri agar mengedepankan pemain lokal dan kepentingan konsumen Indonesia,” ujar Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA dalam rilisnya Kamis (18/6). Hal ini timbul setelah dalam dua tahun terakhir wacana RPP Perdagangan Elektronik bergulir, idEA tidak sekalipun dilibatkan. Mulai dari tidak mendapat akses terhadap materi draf hingga mengenai status dari dokumen tersebut. Walaupun idEA sudah mengambil inisiatif untuk mengajukan permintaan ikut menyusun draf tersebut namun Kemendag tidak merespon hal itu.
Industri E Commerce kecewa terhadap Kemendag
JAKARTA. Para pelaku industri e-commerce melalui Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Elektronik yang dicanangkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Pasalnya, dinilai kementerian perdagangan tidak kooperatif dan transparan. “Kami sangat menyayangkan tindakan Kemendag. Asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk meregulasi industri. Akan tetapi regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri agar mengedepankan pemain lokal dan kepentingan konsumen Indonesia,” ujar Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA dalam rilisnya Kamis (18/6). Hal ini timbul setelah dalam dua tahun terakhir wacana RPP Perdagangan Elektronik bergulir, idEA tidak sekalipun dilibatkan. Mulai dari tidak mendapat akses terhadap materi draf hingga mengenai status dari dokumen tersebut. Walaupun idEA sudah mengambil inisiatif untuk mengajukan permintaan ikut menyusun draf tersebut namun Kemendag tidak merespon hal itu.