KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang belum rampung dapat mengganggu industri e-commerce. Pasalnya, ada aturan yang melarang transaksi e-commerce dengan negara yang belum memiliki PDP. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, Uni Eropa itu tidak memperbolehkan pemain e-commerce melakukan transaksi cross border dengan negara yang tidak punya aturan PDP. Sementara, Indonesia merupakan negara yang belum memiliki aturan PDP. Hal itu akan membuat Indonesia tidak dapat melakukan transaksi e-commerce dengan negara di Eropa.
Industri e-commerce terganggu bila RUU perlindungan data pribadi belum rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang belum rampung dapat mengganggu industri e-commerce. Pasalnya, ada aturan yang melarang transaksi e-commerce dengan negara yang belum memiliki PDP. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, Uni Eropa itu tidak memperbolehkan pemain e-commerce melakukan transaksi cross border dengan negara yang tidak punya aturan PDP. Sementara, Indonesia merupakan negara yang belum memiliki aturan PDP. Hal itu akan membuat Indonesia tidak dapat melakukan transaksi e-commerce dengan negara di Eropa.