KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri e-commerce tumbuh subur. Namun tak satu pun data valid menyuguhkan peta riil mengenai industri ini. Penyebabnya, pelaku industri masih berjalan sendiri-sendiri. Perkembangan industri yang pesat tanpa payung hukum, bahkan menyebabkan industri e-commerce sempat kocar-kacir. Misal, sempat ada rencana pemungutan pajak hingga pembatasan daftar negatif investasi e-commerce. Agustus lalu, pemerintah membikin aturan tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik tahun 2017-2019. Ada delapan poin dalam beleid itu, meliputi pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia. Empat poin lain adalah infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber dan pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017-2019.
Industri e-commerce tumbuh tanpa pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri e-commerce tumbuh subur. Namun tak satu pun data valid menyuguhkan peta riil mengenai industri ini. Penyebabnya, pelaku industri masih berjalan sendiri-sendiri. Perkembangan industri yang pesat tanpa payung hukum, bahkan menyebabkan industri e-commerce sempat kocar-kacir. Misal, sempat ada rencana pemungutan pajak hingga pembatasan daftar negatif investasi e-commerce. Agustus lalu, pemerintah membikin aturan tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik tahun 2017-2019. Ada delapan poin dalam beleid itu, meliputi pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia. Empat poin lain adalah infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber dan pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017-2019.