KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai regulasi terbaru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang tertuang dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 membawa peluang sekaligus tantangan bagi industri elektronik. Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, menjelaskan aturan baru ini menyederhanakan metode penghitungan TKDN. Jika sebelumnya penghitungan dilakukan hingga layer ke-3 dalam rantai pasok, kini cukup sampai layer ke-1 dengan melihat sertifikat TKDN dari industri pendukung (layer ke-2). “Metode baru memang lebih mudah, namun juga membuat masalah baru di mana layer kedua yaitu supporting industry juga harus ber-TKDN,” ujarnya kepada Kontan, Sabtu (13/9/2025).
Industri Elektronik Minta Regulasi TKDN Baru Diterapkan Secara Fair
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai regulasi terbaru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang tertuang dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 membawa peluang sekaligus tantangan bagi industri elektronik. Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, menjelaskan aturan baru ini menyederhanakan metode penghitungan TKDN. Jika sebelumnya penghitungan dilakukan hingga layer ke-3 dalam rantai pasok, kini cukup sampai layer ke-1 dengan melihat sertifikat TKDN dari industri pendukung (layer ke-2). “Metode baru memang lebih mudah, namun juga membuat masalah baru di mana layer kedua yaitu supporting industry juga harus ber-TKDN,” ujarnya kepada Kontan, Sabtu (13/9/2025).