KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri farmasi mengalami kesulitan dalam memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019. Adapun pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut untuk mengatur pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di dalam PP No 31 tahun 2019 dijelaskan bahwa obat dimasukkan sebagai salah satu produk yang wajib bersertifikat halal. Vincent Harijanto, Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, mengatakan awalnya industri farmasi berharap agar obat-obatan dikecualikan dari aturan ini. "Ternyata kita melihat dalam pasal 68 itu dimasukkan," kata Vincnet ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/5)
Industri farmasi kesulitan menerapkan jaminan produk halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri farmasi mengalami kesulitan dalam memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019. Adapun pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut untuk mengatur pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di dalam PP No 31 tahun 2019 dijelaskan bahwa obat dimasukkan sebagai salah satu produk yang wajib bersertifikat halal. Vincent Harijanto, Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, mengatakan awalnya industri farmasi berharap agar obat-obatan dikecualikan dari aturan ini. "Ternyata kita melihat dalam pasal 68 itu dimasukkan," kata Vincnet ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/5)