Industri farmasi pilih pencabutan Permenkes 1010 ketimbang tax holiday



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menebar insentif pajak melalui pembebasan pajak (tax holiday) demi menarik minat investasi. Ada 17 sektor yang berkesempatan memperoleh insentif ini.

Parulian Simanjuntak, Direktur International Pharmaceutucal Manufacturer Group (IPMG) menuturkan saat ini masih belum ada kabar perusahaan farmasi yang mau memanfaatkan aturan ini.

"Yang kami harapkan adalah dicabutnya Permenkes 1010 sebenarnya untuk dapat menggalakkan investasi dalam bidang farmasi," kata Parulian dalam Kontan.co.id, Selasa (3/4).


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010 Tahun 2008 tentang registrasi obat yang diterbitkan pada 3 November 2008, registrasi obat baik produksi dalam negeri, obat narkotika, obat impor, dan obat yang dilindungi paten hanya bisa dilakukan industri farmasi. Adapun dalam Permenkes sebelumnya, registrasi obat bisa dilakukan industri farmasi atau distributor.

Direktur PT Kalbe Farma Tbk, Vidjongtius menjelaskan saat ini belum ada rencana untuk investasi baru. "Meneruskan konstruksi pabrik yang sedang berjalan di Cikarang dan Pulogadung," kata Vidjongtius.

Asal tahu, emiten berkode saham KLBF juga menganggarkan dana sebesar Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun untuk belanja modal atau capital expenditure (capex).

Capex tahun ini akan digunakan untuk perluasan kapasitas produksi dan distribusi. Salah satunya pabrik di Cikarang, Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto