Industri fintech akan segera gunakan rekening dana nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri layanan pinjam meminjam online atau fintech lending akan segera menggunakan rekening dana nasabah (RDN) untuk menyimpan dana pemberi pinjaman atau investor fintech.

Ketua Eksekutif Marketplace Lending Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Reynold Wijaya mengatakan sosialisasi penggunaan RDN sudah direncanakan sejak lama. Namun masih menunggu pengembangan produk tersebut dari perbankan.

“Sudah pernah disosialisaskan dan masih membutuhkan waktu untuk bekerjasama dengan perbankan dalam membangun produk baru ini. Produknya semacam RDN, tapi saat ini masih tahap pengembangan sistem,” kata Reynold kepada Kontan.co.id, Minggu (25/11).


Menurutnya, penggunaan RDN akan mempermudah proses transaksi keuangan melalui jaringan internet. Penggunaa RDN untuk menyempurnakaan layanan escrow account atau virtual account yang saat ini masih digunakan. Escrow account merupakan rekening penampung sementara yang digunakan untuk menyimpan dana dari investor fintech.

Namun rencana tersebut belum tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK/2016 Tentang Layananan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 24, aturan ini masih mewajibkan penyelenggara menggunakan virtual account bagi pemberi pinjaman atau investor fintech.

“Memang belum ada dalam POJK 77 karena ini masih baru. Kemungkinan OJK akan mengeluarkan surat edaran,” ungkapnya.

Ia berharap RDN khusus fintech lending ini bisa terealisasi dengan cepat, sehingga bisa mendukung sejumlah fitur salah satunya adalah electronics-Know Your Customer (e-KYC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi