Industri Fintech Bersiap Hadapi Batas Pinjaman Baru, OJK Soroti Validitas Data



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan implementasi ketentuan pembatasan rasio pinjaman terhadap penghasilan borrower pada SEOJK 19/2025 masih menghadapi tantangan.


"Tantangannya, yakni memastikan ketersediaan dan keandalan data keuangan borrower," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4).

Baca Juga: CNAF Salurkan Pembiayaan Rp 1,89 Triliun pada Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

Oleh karena itu, Agusman terus mendorong kesiapan industri fintech lending dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut. Salah satunya melalui penyempurnaan sistem penilaian risiko dan credit scoring.

"Dengan demikian, ketentuan repayment capacity tersebut dapat diterapkan secara efektif," kata Agusman.

Dari sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap adanya aturan pembatasan pinjaman borrower menjadi 30% dapat membuat industri fintech lending lebih baik dan sehat.

"Khususnya, diharapkan dapat menekan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 lebih kecil lagi," kata Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan.

Selain itu, Entjik berharap adanya aturan itu juga bisa membuat borrower individu, termasuk anak muda, dapat mengelola keuangannya dengan bijak. Dia tak memungkiri adanya aturan pembatasan pinjaman borrower tersebut dapat memengaruhi penyaluran pembiayaan. Meski demikian, diharapkan industri bisa tetap mencatatkan pertumbuhan positif pada 2026.

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,75% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech lending per Februari 2026 mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Februari 2026 tercatat sebesar 4,54%, atau meningkat dari posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38% dan posisi Februari 2025 yang sebesar 2,78%.

Baca Juga: Jamkrida Sumbar Catatkan Nilai IJP Sebesar Rp 20 Miliar per Februari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News