KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memitigasi peredaran pinjaman online ilegal, Asosiasi Fintech Indonesia (AFtech) bakal menerapkan sertifikat pada fintech termasuk sertifikasi lembaga penagihan. Misalnya, perusahaan fintech bekerjasama dengan lembaga penagihan yang tersertifikasi. Menanggapi hal ini, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran masih menunggu aturan final tentang penerapan sertifikasi bagi lembaga penagih dari asosiasi. Pihaknya mengapreasiasi proses sertifikasi ini asalnya prosedurnya tidak bertele-tele dan bisa memberikan edukasi kepada para penagih. “Saya menyambut baik hal ini, karena tujuannya supaya penagihan fintech tidak dilakukan sembarangan dan melawan hukum. Dan perlu ada sanksi jika penagihan dilakukan benar-benar melawan hukum,” kata Co Founder dan CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).
Industri fintech tunggu aturan final sertifikasi lembaga penagih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memitigasi peredaran pinjaman online ilegal, Asosiasi Fintech Indonesia (AFtech) bakal menerapkan sertifikat pada fintech termasuk sertifikasi lembaga penagihan. Misalnya, perusahaan fintech bekerjasama dengan lembaga penagihan yang tersertifikasi. Menanggapi hal ini, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran masih menunggu aturan final tentang penerapan sertifikasi bagi lembaga penagih dari asosiasi. Pihaknya mengapreasiasi proses sertifikasi ini asalnya prosedurnya tidak bertele-tele dan bisa memberikan edukasi kepada para penagih. “Saya menyambut baik hal ini, karena tujuannya supaya penagihan fintech tidak dilakukan sembarangan dan melawan hukum. Dan perlu ada sanksi jika penagihan dilakukan benar-benar melawan hukum,” kata Co Founder dan CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).