Industri furnitur: insentif pajak langkah yang baik



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menebar berbagai insentif bagi badan usaha yang menyelenggarakan vokasi, penelitian, dan pengembangan tertentu di dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam PP No 45 tahun 2019 yang telah diteken Presiden Joko Widodo 25 Juni 2019 yang lalu.

PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) menyambut baik adanya insentif pajak ini. Walaupun bagi perusahaan, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bukan hal yang baru untuk perusahaan mebel itu.

"Kami menyambut positif karena kami sudah beberapa kali melakukannya tinggal sekarang kami ada rewardnya," terang Direktur Keuangan PT Integra Indocabinet Tbk Wang Sutrisno ketika dihubungi Kontan.co.id, Rau (10/7).


Selain itu, Wang menilai peneitian dan pengembangan, vokasi bagi sebuah perusahaan memang untuk keberlanjutan perusahaan kedepannya.

Adanya kebijakan terkait insentif pajak ini menurut Wang merupakan langkah yang baik, walupun ia melihat Indonesia masih perlu melihat Vietnam. Wang menilai pemerintah Vietnam  cukup jeli melihat peluang untuk menarik investor melalui insentif pajaknya.

Walau demikian, Wang mengapresiasi adanya insentif pajak ini karena bisa memicu industri di dalam negeri di tengah ekonomi global yang sedang lesu.

Tidak jauh berbeda, Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur melihat insentif pajak menunjukkan pemerintah menyadari Sumber Daya Manusia Manusia (SDM) merupakan hal yang penting.

Hanya saja, Abdul menekankan pada implementasi kebijakan tersebut supaya bisa diterapkan dengan tepat dan cepat. Abdul juga memberikan catatan terhadap kurikulum yang digunakan.

"Kurikulum yang yang sesuai dengan kebutuhan industri atau dunia usaha, agar semakin memperkuat SDM yang ada," kata  Abdul Sobur ketika dihubungi, Kontan.co.id, Rabu (10/7). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini