JAKARTA. Pemerintah mengabulkan keinginan industri galangan kapal untuk mendapatkan insentif. Ada enam enam poin insentif yang akan diberikan pemerintah untuk industri berbasis maritim ini. Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Kemaritiman bilang, enam insentif itu telah diputuskan dan terbit akhir tahun ini. "Keputusannya mulai berlaku Januari 2015," kata Indroyono, di Jakarta, Senin (22/12) Dalam program insentif untuk industri galangan kapal itu, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 39 miliar. Untuk lebih detail, berikut enam poin insentif untuk industri galangan kapal tersebut; pertama, pembebasan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Industri galangan kapal mendapatkan enam Insentif
JAKARTA. Pemerintah mengabulkan keinginan industri galangan kapal untuk mendapatkan insentif. Ada enam enam poin insentif yang akan diberikan pemerintah untuk industri berbasis maritim ini. Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Kemaritiman bilang, enam insentif itu telah diputuskan dan terbit akhir tahun ini. "Keputusannya mulai berlaku Januari 2015," kata Indroyono, di Jakarta, Senin (22/12) Dalam program insentif untuk industri galangan kapal itu, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 39 miliar. Untuk lebih detail, berikut enam poin insentif untuk industri galangan kapal tersebut; pertama, pembebasan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).