Industri Haji Khusus Soroti Tata Kelola PIHK di Tengah Isu Kuota Tambahan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Di tengah polemik kuota haji tambahan 2024, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Muzakir menegaskan pentingnya kejelasan status keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut dia, dana PIHK bersumber dari jamaah dan tidak termasuk kategori keuangan negara, sehingga tidak dapat serta-merta ditarik ke dalam ranah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Muzakir dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat (23/1/2026).


Baca Juga: BPKH Siapkan Rp 20 Triliun: Dana Haji Aman Meski Rupiah Loyo?

Forum ini mengangkat tema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”.

Muzakir merujuk Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Karena itu, ia menilai BPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, apalagi menghitung kerugian, atas keuangan PIHK yang bersumber dari dana jamaah.

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara, bukan keuangan swasta. Tidak bisa BPK memeriksa keuangan lembaga atau korporasi yang dananya bukan berasal dari negara. Domainnya berbeda,” ujar Muzakir.

Ia juga menolak penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keuangan PIHK.

Menurutnya, sebelum melakukan audit, BPK dan KPK harus memastikan bahwa objek pemeriksaan benar-benar merupakan keuangan negara.

“Dalam konteks haji khusus, dana itu murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Ketika dikumpulkan, apakah otomatis menjadi keuangan negara? Jawabannya tidak. Lalu apa dasar BPK dan KPK meminta audit terhadap PIHK?” katanya.

Baca Juga: Kemenhaj Dorong Kurma Lokal Masuk Ekosistem Haji

Secara khusus, Muzakir menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat PIHK.

Ia menilai, kedua pasal tersebut hanya dapat dikenakan kepada subjek hukum yang mengelola keuangan negara.

“Pengurus travel haji tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola keuangan negara. Kalau bukan keuangan negara, maka tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 itu subjek hukumnya jelas, ditujukan bagi pengelola keuangan negara,” tegasnya.

Muzakir juga mengkritik konstruksi perkara yang berpotensi mengaitkan PIHK dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) guna memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Kita harus kritis. Pengurus travel ini seolah ditargetkan menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Karena tidak bisa berdiri sendiri, lalu dikaitkan dengan pihak-pihak di Kemenag. Di situ kemudian diarahkan pada unsur turut serta,” ujarnya.

Baca Juga: Vale (INCO) Ungkap Alasan Hanya Fokus Ekspansi Smelter Nikel HPAL

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK sebelumnya mengungkap sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

KMA tersebut mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000, dengan perimbangan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur perimbangan kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Menurut Muzakir, penerbitan KMA 130/2024 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama dan tidak melibatkan PIHK dalam proses pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Kawal Pemulihan Operasi Blok Rokan Pascagangguan Pipa Gas

Karena itu, ia menilai tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada PIHK apabila kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Ketika diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIHK hanya menerima kebijakan tersebut. Keterlibatan PIHK, menurut saya, nihil,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini KMA 130/2024 juga belum dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah dan berlaku sebagai dasar kebijakan.

“Jika KPK atau lembaga lain menilai KMA itu bertentangan dengan undang-undang, silakan diuji terlebih dahulu. Selama belum ada putusan yang membatalkan, maka secara hukum KMA tersebut masih sah berlaku,” ujar Muzakir.

Selanjutnya: Risiko Fiskal Bayangi Pasar SBN, Yield Naik

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News