KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RPP tersebut berisi pasal-pasal mengenai tembakau yang di antaranya memuat aturan untuk pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri. Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Vicky Rosalinda mengatakan, kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan IHT dalam negeri. Hal ini karena pasal-pasal tersebut mengatur berbagai pembatasan dan larangan yang dapat mengurangi daya saing IHT di Indonesia.
Industri Hasil Tembakau Dalam Negeri Dinilai Terancam, Begini Rekomendasi Saham Rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RPP tersebut berisi pasal-pasal mengenai tembakau yang di antaranya memuat aturan untuk pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri. Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Vicky Rosalinda mengatakan, kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan IHT dalam negeri. Hal ini karena pasal-pasal tersebut mengatur berbagai pembatasan dan larangan yang dapat mengurangi daya saing IHT di Indonesia.