KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kritikan Industri hasil tembakau (IHT) terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terus berdatangan. Rancangan aturan itu mendorong pembatasan lebih jauh bagi produk tembakau. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto melayangkan kritiknya pada penyusunan RPP tersebut. Menurutnya, apabila disahkan, rancangan peraturan turunan UU Kesehatan tersebut akan berdampak signifikan terhadap IHT. “Pasti akhirnya berguguran. Dan kalau (industri) berguguran, akibatnya pasti akan banyak PHK,” kata Heri dalam keterangan resminya, Senin (20/11). Jika diberlakukan, kata dia, aturan itu akan semakin menekan industri IHT. Padahal, industri ini juga akan menghadapi kenaikan cukai sebesar 10% mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022.
Industri Hasil Tembakau Hadapi Banyak Tekanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kritikan Industri hasil tembakau (IHT) terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terus berdatangan. Rancangan aturan itu mendorong pembatasan lebih jauh bagi produk tembakau. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto melayangkan kritiknya pada penyusunan RPP tersebut. Menurutnya, apabila disahkan, rancangan peraturan turunan UU Kesehatan tersebut akan berdampak signifikan terhadap IHT. “Pasti akhirnya berguguran. Dan kalau (industri) berguguran, akibatnya pasti akan banyak PHK,” kata Heri dalam keterangan resminya, Senin (20/11). Jika diberlakukan, kata dia, aturan itu akan semakin menekan industri IHT. Padahal, industri ini juga akan menghadapi kenaikan cukai sebesar 10% mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022.