KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cukai tembakau tahun ini kembali naik dan berpengaruh pada melonjaknya harga rokok. Per Februari 2021 cukai rokok naik 12,5%.Kenaikan cukai ini pukulan lain bagi industri rokok di tengah pandemi. Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Ahmad Guntur meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau di tanah air. Maklum, investasi di sektor industri hasil tembakau selain padat modal juga padat karya alias menyerap jutaan tenaga kerja. Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan dari pemerintah, cepat atau lambat, sektor ini akan gulung tikar. Berujung pada melimpahnya rokok impor dan illegal. Itu berarti kerugian besar bagi pemerintah Indonesia dan masyarakat.
Industri hasil tembakau meminta kepastian hukum dan perlindungan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cukai tembakau tahun ini kembali naik dan berpengaruh pada melonjaknya harga rokok. Per Februari 2021 cukai rokok naik 12,5%.Kenaikan cukai ini pukulan lain bagi industri rokok di tengah pandemi. Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Ahmad Guntur meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau di tanah air. Maklum, investasi di sektor industri hasil tembakau selain padat modal juga padat karya alias menyerap jutaan tenaga kerja. Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan dari pemerintah, cepat atau lambat, sektor ini akan gulung tikar. Berujung pada melimpahnya rokok impor dan illegal. Itu berarti kerugian besar bagi pemerintah Indonesia dan masyarakat.