KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksistensi Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional dinilai semakin terancam karena usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi tersebut dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif yang tidak kecil bagi IHT. Baik itu dari sisi keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja. "Kami menolak revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan karena usulan tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT," kata Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M. Nur Azami dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Industri hasil tembakau minta dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109 tahun 2012
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksistensi Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional dinilai semakin terancam karena usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi tersebut dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif yang tidak kecil bagi IHT. Baik itu dari sisi keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja. "Kami menolak revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan karena usulan tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT," kata Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M. Nur Azami dalam keterangannya, Rabu (13/11).