Industri jamu tradisional ketar-ketir hadapi MEA



JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemperin) mencatat, saat ini ada 1.247 industri dan usaha obat tradisional di Indonesia. Sebanyak 129 di antaranya adalah industri obat tradisional, sedang sisanya yang 1.037 merupakan usaha mikro dan kecil obat tradisional. Dan, ada 10 perusahaan yang masuk industri obat tradisional skala besar, seperti Sido Muncul, Bintang Toejoe, Jamu Air Mancur.Irwan Hidayat, Presiden Direktur PT Sido Muncul, menegaskan, dibanding dengan negara ASEAN lain, seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand, industri jamu Indonesia yang paling siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan. Negara-negara di Asia Tenggara bisa dibilang sebagai pendatang baru dalam industri jamu.  Justru mereka yang khawatir dengan industri jamu Indonesia. “Kalau kita takut dan tak siap menghadapi MEA 2015, itu tidak logis,” tegas dia.Kalau industri obat tradisional siap menyambut MEA tahun depan, lain halnya dengan usaha mikro dan kecil obat tradisional kita. “Kami cemas dengan pasar terbuka ASEAN karena modal kami sedikit dan alat produksi terbatas,” ungkap Bambang Minarno, pemilik CV Albiruni Sukses Bersinar.Itu sebabnya, produsen obat herbal asal Klaten, Jawa Tengah, ini mendesak pemerintah lebih serius membantu usaha mikro dan kecil jamu memperbaiki kualitas produknya. Jika tidak, mereka akan terdesak dan mati perlahan karena kalah bersaing dengan produk asing. “Sebelum diserbu asing, pasar dalam negeri harus diamankan dulu,” pinta Bambang.Tanpa pasar bebas ASEAN saja, Bambang mengungkapkan, obat tradisional impor dan ilegal yang menggunakan bahan kimia sudah sangat memukul bisnis jamu lokal. Apalagi, dari sisi regulasi juga kurang pro pengusaha kecil sehingga mereka sulit berkembang.Maklum, pengurusan izin usaha masih rumit. Banyak persyaratan yang membebani akibat sering berubah-ubah. Alhasil, sulit buat pengusaha kecil untuk memenuhi syarat-syarat itu. “Aturan iklan jamu juga memberatkan kami, padahal sangat menunjang pemasaran kami,” tambah Bambang.Memang, sih, Bambang mengakui, persyaratan izin usaha obat tradisional yang lebih ketat berdampak positif terhadap pemenuhan kualitas, aspek keamanan, dan kesehatan produk jamu sesuai standar. Sebab, pelaku usaha wajib menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), dengan dukungan data keamanan serta kemanfaatan produk secara praklinis dan klinis.Cuma, “Industri herbal terutama skala usaha kecil terkendala dalam memenuhi regulasi penerapan CPOTB,” ujar Toeti Rahajoe, Direktur Industri Kimia Hilir Kemperin. Penyebabnya, pertama, minimnya sosialisasi dan sumberdaya manusia (SDM) berkualitas. Kedua, belum ada alat pemroses bahan baku seperti pengering sehingga kualitas tidak konsisten. Ketiga, beredarnya produk herbal dan jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat.Dampaknya, bukan hanya  susah menciptakan produk jamu yang berkualitas, namun juga sulit dalam pengembangan dan pemasaran produk. Kalau begitu, industri jamu nasional belum siap, dong,  menyongsong MEA 2015? “Masalahnya bukan siap atau tidak, tapi mau tidak mau kita masuk pasar bebas ASEAN,” kata Toeti.Namun, dengan keterbatasan anggaran, pemerintah semaksimal mungkin memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil agar lolos ketentuan CPOTB. Memang, investasi yang harus pengusaha jamu keluarkan untuk lolos standardisasi ini sangat mahal. Cuma, ini akan memberi nilai lebih terhadap produk dan daya saing.Upaya lainnya, Toeti menambahkan, pemerintah menggiatkan gerakan minum jamu  dan menanam tanaman obat. Langkah ini untuk menggugah masyarakat agar kembali ke tradisi leluhur dan lebih mengenal kekayaan hayati nusantara.Irwan dan Bambang pun mengamini, apresiasi terhadap obat tradisional Indonesia menjadi sangat penting. Tanpa itu, eksistensi jamu nusantara  akan terancam. “Pangsa pasar negara kita yang sangat besar bisa direbut obat-obatan herbal dari negara lain,” ujar Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dadan M. Ramdan