Industri jasa akuntan segera ditertibkan



JAKARTA. Kementerian Keuangan segera menertibkan industri jasa akuntan. Caranya, memperketat pemberian profesi sebagai akuntan. Nantinya, hanya akuntan bersertifikasi saja yang bisa mendirikan perusahaan akuntan untuk memeriksa atau membuat laporan keuangan publik suatu perusahaan.

Pengetatan industri ini segera berlangsung, setelah revisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara. "Revisi aturan ini masih proses, tapi kami berharap cepat selesai," ujar Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan (PPAJP), di sela-sela seminar akuntan profesional, pekan lalu.

Sesuai KMK itu, seorang sarjana akuntansi bisa berprofesi sebagai akuntan setelah mendaftar pada register negara. Pendaftaran cukup mudah, karena calon akuntan cukup mengajukan permohonan tertulis ke Menteri Keuangan. Artinya, profesi akuntan sangat mudah didapatkan, asalkan memiliki gelar sarjana akuntansi.


Namun dengan revisi aturan itu, pemberian profesi akuntan bakal lebih ketat. Calon akuntan juga harus lulus uji sertifikasi serta wajib mengikuti Program Pelatihan Profesi Berkelanjutan (PPL). Rencananya, organisasi profesi akuntan yakni Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menjadi pelaksana uji sertifikasi.

Menariknya, revisi aturan ini bakal berlaku bagi calon atau pihak yang telah menyandang profesi akuntan, baik akuntan publik ataupun di pemerintahan. Dengan demikian, akuntan yang saat ini telah berpraktik ataupun non-aktif juga wajib mengikuti aturan main revisi KMK itu. "Bila tidak lulus sertifikasi, profesi akuntan akan kami cabut," jelas Langgeng.

Hal ini karena, pemerintah juga ingin menciptakan profesi akuntan yang benar-benar profesional. Maklum telah banyak akuntan yang non-aktif atau bekerja di bidang lain yang tidak sesuai dengan profesi akuntan.

Hadapi persaingan

Per akhir tahun 2011, PPAJP mencatat telah memberi profesi akuntan kepada 50.879 orang. Sementara, izin Kantor Akuntan Publik (KAP) sebanyak 995 unit.

Penertiban profesi jasa akuntan ini sekaligus mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Laporan Keuangan. Di beleid ini, nantinya hanya akuntan bersertifikasi yang berhak menandatangani setiap laporan keuangan perusahaan.

Elly Zarni Husin, Direktur Eksekutif IAI, mengatakan, penertiban akuntan ini wajib terlaksana. Soalnya, IAI sudah menjadi anggota International Forum of Accountant (IFA). Dengan keanggotaan ini, IAI wajib menjalankan kode etik, salah satunya register akuntan bersertifikasi.

IAI mulai menyiapkan sistem uji sertifikasi itu. Itu antara lain dengan ujian langsung di kantor wilayah IAI yang tersebar di 38 daerah. Ujian juga bisa secara online melalui situs IAI. Selain itu, IAI juga siap bekerjasama dengan 39 perguruan tinggi yang selama ini membuka pendidikan tentang akuntansi. "Semua itu demi memfasilitasi para akuntan maupun calon-calon akuntan," jelas Elly.

Menurut Elly, uji sertifikasi ini bukan sekadar mematuhi kode etik. Namun, hal ini sekaligus meningkatkan kualitas para akuntan. Hal ini mengingat, tahun 2015 berlaku perdagangan bebas di ASEAN. Artinya, akuntan dari negara lain bisa berpraktik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie