JAKARTA. Kementerian Keuangan segera menertibkan industri jasa akuntan. Caranya, memperketat pemberian profesi sebagai akuntan. Nantinya, hanya akuntan bersertifikasi saja yang bisa mendirikan perusahaan akuntan untuk memeriksa atau membuat laporan keuangan publik suatu perusahaan. Pengetatan industri ini segera berlangsung, setelah revisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara. "Revisi aturan ini masih proses, tapi kami berharap cepat selesai," ujar Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan (PPAJP), di sela-sela seminar akuntan profesional, pekan lalu. Sesuai KMK itu, seorang sarjana akuntansi bisa berprofesi sebagai akuntan setelah mendaftar pada register negara. Pendaftaran cukup mudah, karena calon akuntan cukup mengajukan permohonan tertulis ke Menteri Keuangan. Artinya, profesi akuntan sangat mudah didapatkan, asalkan memiliki gelar sarjana akuntansi.
Industri jasa akuntan segera ditertibkan
JAKARTA. Kementerian Keuangan segera menertibkan industri jasa akuntan. Caranya, memperketat pemberian profesi sebagai akuntan. Nantinya, hanya akuntan bersertifikasi saja yang bisa mendirikan perusahaan akuntan untuk memeriksa atau membuat laporan keuangan publik suatu perusahaan. Pengetatan industri ini segera berlangsung, setelah revisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara. "Revisi aturan ini masih proses, tapi kami berharap cepat selesai," ujar Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan (PPAJP), di sela-sela seminar akuntan profesional, pekan lalu. Sesuai KMK itu, seorang sarjana akuntansi bisa berprofesi sebagai akuntan setelah mendaftar pada register negara. Pendaftaran cukup mudah, karena calon akuntan cukup mengajukan permohonan tertulis ke Menteri Keuangan. Artinya, profesi akuntan sangat mudah didapatkan, asalkan memiliki gelar sarjana akuntansi.