Industri kabel listrik dapat SNI wajib



JAKARTA. Industri kabel listrik mulai mendapat perlindungan standar nasional Indonesia (SNI) wajib. Aturan tersebut berlaku sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No50/M-IND/PER/5/2011 tentang Pemberlakuan SNI Kabel Secara Wajib.Direktur Industri Material Dasar Logam Ditjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan, pemberlakuan SNI Wajib itu merupakan antisipasi masuknya produk impor di bawah standar ke pasar dalam negeri.Apalagi, pasar bebas akan membebaskan perdagangan produk antarnegara. "Kalau dulu PLN mengontrol kualitas, sekarang tidak. Semua bisa beli kabel tak ber-SNI dan memasang di rumahnya. Itu bahaya," tuturnya, di sela sosialiasi penerapan SNI Wajib Kabel, Kamis (10/11).Jauh sebelum pemerintah menerbitkan SNI itu, sebenarnya produk kabel untuk buatan dalam negeri telah mendapat dilindungi SNI, namun, penerapannya masih sebatas sukarela. Sehingga, kontraktor bisa melakukan pemasangan kabel jenis apapun tanpa pengawasan ketat PT PLN (Persero) sebagai pengguna.Apalagi, produsen dalam negeri menginginkan adanya kepastian pemasaran produk di tengah derasnya impor kabel. Selama ini, jenis kabel khusus untuk kebutuhan pabrik atau elevator masih didatangkan dari China.Jumlah kabel yang diimpor dari China itu memang tidak terlalu besar, tapi Putu memastikan, besarannya memiliki kecenderungan tren peningkatan.Ketua Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) Noval Jamalullail menuturkan, aturan standardisasi itu akan meyakinkan kualitas produk dalam negeri yang selama ini menguasai pangsa pasar domestik.SNI Wajib itu akan berlaku untuk kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-bagian 3 (kabel nirselubung untuk perkawatan magun. Lalu, kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-bagian 3 (kabel berselubung untuk perkawatan magun).Kemudian, kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-bagian 5 (kabel fleksibel/kabel senur). Selanjutnya, produk wajib SNI yaitu kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um=36 kV)-bagian 1 (kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV).Produk terakhir wajib SNI yaitu kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um=36 kV)-bagian 2 (kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini