JAKARTA. Industri kakao dalam negeri memasuki babak baru. Banyaknya hambatan yang harus dilalui, menimbulkan kekhawatiran industri hilir kakao akan kembali meredup. Walhasil target pengolahan biji kakao hingga 650.000 ton kan sulit tercapai. Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Piter Jasman mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap komoditi primer salah satunya biji kakao tersebut menimbulkan permasalahan baru. Selama ini industri hilir dalam negeri kekurangan bahan baku karena banyaknya investasi baru yang masuk. Padahal dengan keputusan MA tersebut, berpotensi mengakibatkan para petani menjual biji kakao ke pasar ekspor. Hal tersebut tidak lain karena penjualan produk primer segar untuk ekspor tidak dikenakan PPN, berbanding terbalik bila menjual di pasar domestik.
Industri kakao kembali terhimpit
JAKARTA. Industri kakao dalam negeri memasuki babak baru. Banyaknya hambatan yang harus dilalui, menimbulkan kekhawatiran industri hilir kakao akan kembali meredup. Walhasil target pengolahan biji kakao hingga 650.000 ton kan sulit tercapai. Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Piter Jasman mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap komoditi primer salah satunya biji kakao tersebut menimbulkan permasalahan baru. Selama ini industri hilir dalam negeri kekurangan bahan baku karena banyaknya investasi baru yang masuk. Padahal dengan keputusan MA tersebut, berpotensi mengakibatkan para petani menjual biji kakao ke pasar ekspor. Hal tersebut tidak lain karena penjualan produk primer segar untuk ekspor tidak dikenakan PPN, berbanding terbalik bila menjual di pasar domestik.