Industri karet masih dibayangi wabah pestalotiopsis di sepanjang tahun 2020

Industri karet masih dibayangi wabah pestalotiopsis di sepanjang tahun 2020


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di sepanjang 2020 Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) masih belum bisa memproyeksikan berapa pertumbuhan industri karet nasional karena masih dibayangi wabah Pestalotiopsis atau penyakit gugur daun pada pohon karet.

Asal tahu saja di tahun 2019, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) sampai memproyeksikan angka produksi karet turun 9,05% year on year (yoy) atau menjadi 3,30 juta ton di sepanjang tahun lalu. Pasalnya, turunnya proyeksi ini akibat menurunnya produksi di tingkat hulu akibat wabah pestalotiopsis.

Ketua Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Moenardji Soedargo belum bisa memproyeksi pertumbuhan industri karet tahun ini karena ketidakpastian hulu yang membuat utilisasi produksi menjadi rendah.


Baca Juga: BPS: Nilai tukar petani meningkat pada Desember 2019

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Moenardji pernah bilang adanya utilisasi produksi yang rendah mendorong kegiatan produksi menjadi tidak efisien sehingga berimbas kepada biaya produksi yang tinggi.

"Salah satunya harapan industri karet adalah struktur fundamental supply dan demand yang mendekati seimbang atau bahkan membaik. Hal ini agar perbaikan harga menjadi kondusif," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).

Moenardji menjelaskan saat ini produksi dan konsumsi sudah sama-sama turun sementara harga masih relatif lemah. Oleh karenanya, dia berharap ada momentum berikutnya yang membuat harga bisa membaik.

Baca Juga: Harga karet kembali turun, Gapkindo: Perlu solusi jangka panjang

Menanggapi soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri yang mengatur tentang limbah karet yang boleh diimpor, Moenardji bilang tidak bisa berkomentar mengenai beleid ini karena tidak berkaitan langsung dengan peraturan tersebut.

Moenardji menjelaskan dalam kelompok karet, perusahaan yang terdampak dengan peraturan tersebut adalah pabrik yang akan menggunakan bubuk karet dari ban bekas untuk keperluan campuran atau kegunaan tertentu. "Anggota Gapkindo tidak ada melakukan impor limbah karet," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto