KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) menentang rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag), untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kawat baja atau steel wire rod. Bea masuk itu sebesar 10,2%–13,5% selama 5 tahun. Sindu Prawira, Wakil Ketua Gipkabi mengatakan, rekomendasi KADI tersebut sangat tidak tepat. "Selama 2017 ini sebenarnya telah terjadi penurunan impor steel wire rod dibandingkan tahun lalu," kata Sindu kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Steel wire rod digunakan oleh pelaku industri hilir baja sebagai bahan baku bermacam produk turunan. Seperti baut, mur, kawat jembatan dan item kecil penyusun konstruksi lainnya.
Industri kawat baja tolak rekomendasi KADI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) menentang rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag), untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kawat baja atau steel wire rod. Bea masuk itu sebesar 10,2%–13,5% selama 5 tahun. Sindu Prawira, Wakil Ketua Gipkabi mengatakan, rekomendasi KADI tersebut sangat tidak tepat. "Selama 2017 ini sebenarnya telah terjadi penurunan impor steel wire rod dibandingkan tahun lalu," kata Sindu kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Steel wire rod digunakan oleh pelaku industri hilir baja sebagai bahan baku bermacam produk turunan. Seperti baut, mur, kawat jembatan dan item kecil penyusun konstruksi lainnya.