JAKARTA. Industri perbankan keberatan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungut iuran dari bank. Mereka beralasan, ketentuan ini bukan sekadar meningkatkan biaya bank, juga mengganggu independensi dan kredibilitas OJK sebagai pengawas. Sebab, objek yang diawasi membiayai pengawasnya. Andaikan usulan iuran itu tak terbendung lagi, bankir berharap, besarannya jangan sampai lebih tinggi dari premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni 0,2% per tahun dari total dana pihak ketiga (DPK). Selain itu, OJK perlu mempertimbangkan profil risiko dan karakteristik tiap bank. Jadi, jangan pukul rata. "Kalau perlu fee untuk LPS dibagi dua saja dengan OJK," kata Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Rabu (26/10). Menurut Sigit, agar tidak membebani industri, lebih baik porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk OJK diperbesar. Jika terlalu dibebankan ke industri perbankan, nasabah juga yang rugi karena bank akan mendistribusikan tambahan bebannya kepada pemilik rekening, baik dalam bentuk biaya administrasi atau sejenisnya.
Industri keberatan dengan Iuran OJK
JAKARTA. Industri perbankan keberatan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungut iuran dari bank. Mereka beralasan, ketentuan ini bukan sekadar meningkatkan biaya bank, juga mengganggu independensi dan kredibilitas OJK sebagai pengawas. Sebab, objek yang diawasi membiayai pengawasnya. Andaikan usulan iuran itu tak terbendung lagi, bankir berharap, besarannya jangan sampai lebih tinggi dari premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni 0,2% per tahun dari total dana pihak ketiga (DPK). Selain itu, OJK perlu mempertimbangkan profil risiko dan karakteristik tiap bank. Jadi, jangan pukul rata. "Kalau perlu fee untuk LPS dibagi dua saja dengan OJK," kata Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Rabu (26/10). Menurut Sigit, agar tidak membebani industri, lebih baik porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk OJK diperbesar. Jika terlalu dibebankan ke industri perbankan, nasabah juga yang rugi karena bank akan mendistribusikan tambahan bebannya kepada pemilik rekening, baik dalam bentuk biaya administrasi atau sejenisnya.