JAKARTA. Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol mendatangkan polemik baru di industri minuman beralkohol. Sebab, rancangan baru RUU Minuman Beralkohol ini mengatur larangan menjual dan mengkonsumsi minuman alkohol. Adapun materi soal larangan menjual, sampai meminum minuman beralkohol itu tertuang dalam Bab II RUU Minuman Beralkohol. Cosmas Batubara, Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), menyatakan, pasal larangan hingga menjual minuman beralkohol ini menjadi masalah bagi mereka. "Segala sesuatu yang tadinya tak masalah kemudian dilarang, ini tentu mengganggu kami," kata Cosmas kepada KONTAN, Jumat (8/5).
Industri keberatan RUU minuman beralkohol
JAKARTA. Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol mendatangkan polemik baru di industri minuman beralkohol. Sebab, rancangan baru RUU Minuman Beralkohol ini mengatur larangan menjual dan mengkonsumsi minuman alkohol. Adapun materi soal larangan menjual, sampai meminum minuman beralkohol itu tertuang dalam Bab II RUU Minuman Beralkohol. Cosmas Batubara, Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), menyatakan, pasal larangan hingga menjual minuman beralkohol ini menjadi masalah bagi mereka. "Segala sesuatu yang tadinya tak masalah kemudian dilarang, ini tentu mengganggu kami," kata Cosmas kepada KONTAN, Jumat (8/5).