JAKARTA. Ekspor kayu industri kecil menengah (IKM) akan diperlonggar. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Salah satunya dengan cara pengakuan sendiri atau self declaration. Pengusaha IKM diminta untuk mengisi formulir yang isinya menyatakan bahwa ekspor kayu dari mereka berasal dari sumber yang legal. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengatakan, pengakuan ini bersifat sementara. "Ini tak menghilangkan SVLK. Nanti diaudit. Setelah itu, full menjadi SVLK," kata Partogi.
Industri kecil wajib bikin deklarasi asal kayu
JAKARTA. Ekspor kayu industri kecil menengah (IKM) akan diperlonggar. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Salah satunya dengan cara pengakuan sendiri atau self declaration. Pengusaha IKM diminta untuk mengisi formulir yang isinya menyatakan bahwa ekspor kayu dari mereka berasal dari sumber yang legal. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengatakan, pengakuan ini bersifat sementara. "Ini tak menghilangkan SVLK. Nanti diaudit. Setelah itu, full menjadi SVLK," kata Partogi.