JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Dalam revisi ini, pemerintah akan memasukkan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai industri yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam PMK tax holiday akan dimasukkan sektor khusus KEK. Pemerintah akan menyesuaikan industri utama KEK untuk masuk sebagai sektor penerima tax holiday. "Di PMK tax holiday ada industri ABCDE dan satu lagi industri utama KEK," ujarnya usai rapat koordinasi mengenai KEK di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/7). Dalam revisi PMK tax holiday nanti, pemerintah hanya akan memasukkan kategori industri utama KEK sebagai penerima. Sementara itu, untuk detilnya akan dibuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang KEK. "Dengan itu ada fleksibilitas," terangnya.
Industri KEK juga dapat tax holiday
JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Dalam revisi ini, pemerintah akan memasukkan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai industri yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam PMK tax holiday akan dimasukkan sektor khusus KEK. Pemerintah akan menyesuaikan industri utama KEK untuk masuk sebagai sektor penerima tax holiday. "Di PMK tax holiday ada industri ABCDE dan satu lagi industri utama KEK," ujarnya usai rapat koordinasi mengenai KEK di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/7). Dalam revisi PMK tax holiday nanti, pemerintah hanya akan memasukkan kategori industri utama KEK sebagai penerima. Sementara itu, untuk detilnya akan dibuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang KEK. "Dengan itu ada fleksibilitas," terangnya.