KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan insentif fiskal kendaraan listrik. Sekretaris Jenderal Periklindo Tenggono Chuandra Phoa mengatakan, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga daya tarik ekonomi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), terutama pada tahap awal adopsi pasar. “Pada fase ini, harga dan total cost of ownership masih menjadi pertimbangan utama masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Industri Kendaraan Listrik Minta Daerah Tak Naikkan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan insentif fiskal kendaraan listrik. Sekretaris Jenderal Periklindo Tenggono Chuandra Phoa mengatakan, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga daya tarik ekonomi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), terutama pada tahap awal adopsi pasar. “Pada fase ini, harga dan total cost of ownership masih menjadi pertimbangan utama masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
TAG:
- industri otomotif
- kendaraan listrik
- insentif kendaraan listrik
- dekarbonisasi
- Periklindo
- SPKLU
- Investasi Kendaraan Listrik
- regulasi kendaraan listrik
- pasar EV Indonesia
- pajak kendaraan listrik
- kebijakan EV
- PKB kendaraan listrik
- BBNKB kendaraan listrik
- total cost of ownership EV
- harmonisa kebijakan kendaraan listrik