JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2016 tentang Harga gas untuk Industri Tertentu. Pemerintah resmi menurunkan harga gas untuk tiga industri, yakni petrokimia, pupuk, dan industri baja. Namun, bila menilik Peraturan Presiden No. 40/ 2016 tentang Penetapan Harga gas Bumi yang diteken pada Mei 2016, seharusnya ada tujuh industri yang diamanatkan untuk diturunkan harga gasnya. Artinya, kenyataannya, sampai akhir tahun ini, belum seluruh industri yang diamanatkan bisa menikmati penurunan harga gas itu. Industri keramik salah satu dari empat industri yang belum diturunkan harga gasnya. Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Elisa Sinaga, mengatakan, saat ini harga gas industri keramik di tiap daerah berbeda. Sebagai perbandingan, di Jawa Barat harga gas sebesar US$ 9,17 per mmbtu dan di Jawa Timur sebesar US$ 8,06 per mmbtu. Bahkan di Sumatera Utara sebesar US$ 12,4 per mmbtu.
Industri keramik berharap harga gas bisa turun
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2016 tentang Harga gas untuk Industri Tertentu. Pemerintah resmi menurunkan harga gas untuk tiga industri, yakni petrokimia, pupuk, dan industri baja. Namun, bila menilik Peraturan Presiden No. 40/ 2016 tentang Penetapan Harga gas Bumi yang diteken pada Mei 2016, seharusnya ada tujuh industri yang diamanatkan untuk diturunkan harga gasnya. Artinya, kenyataannya, sampai akhir tahun ini, belum seluruh industri yang diamanatkan bisa menikmati penurunan harga gas itu. Industri keramik salah satu dari empat industri yang belum diturunkan harga gasnya. Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Elisa Sinaga, mengatakan, saat ini harga gas industri keramik di tiap daerah berbeda. Sebagai perbandingan, di Jawa Barat harga gas sebesar US$ 9,17 per mmbtu dan di Jawa Timur sebesar US$ 8,06 per mmbtu. Bahkan di Sumatera Utara sebesar US$ 12,4 per mmbtu.