Industri Keramik Masuk Fase Darurat, Harga Gas Melonjak 60% PGN Janji Jaga Pasokan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keramik nasional saat ini sudah mengalami fase darurat setelah harga gas untuk sektor industri melonjak lebih dari 60% dalam kurun waktu enam bulan terakhir. 

Kenaikan harga regasifikasi gas atau LNG akan naik dari US$ 14,9 menjadi sekitar US$ 21 hingga US$ 25 per MBTU. Kabar kenaikan harga tersebut diungkap oleh Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki). 

Asaki menyebutkan bahwa harga beli rata-rata gas untuk industri keramik penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) pada Januari 2026 berada di level US$ 9 per MMBTU. Angka tersebut naik menjadi US$ 11 per MMBTU pada April 2026.


Baca Juga: Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Optimistis Pendapatan dan Laba Tumbuh Double Digit

Kemudian, untuk kenaikan harga regasifikasi LNG pada Juni nanti berpotensi harga beli rata-rata melonjak US$ 15 per MBTU.

Pelaku industri menilai, dengan adanya kenaikan harga gas dan ketidakpastian pasokan berpotensi menggerus daya saing manufaktur nasional hingga menekan aktivitas produksi.

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) buka suara setelah para pelaku industri yang masih memanfaatkan bahan utama LNG, mengeluh akibat kenaikan harga regasifikasi gas alam cair.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan, kenaikan harga LNG karena harga energi global juga mengalami kenaikan. Dia pun memahami kondisinya saat ini untuk para pelaku industri yang mengandalkan gas LNG tersebut.

"Penyesuaian ini terjadi untuk pasokan berbasis LNG. Sementara untuk gas pipa, termasuk pelanggan HGBT, sejauh ini tidak ada perubahan harga dan tetap mengikuti ketentuan Pemerintah," ujar Fajriyah Usman kepada Kontan, Jumat (29/5/2026).

Fajriyah menyebutkan bahwa harga LNG memang formulanya mengikuti harga energi internasional seperti ICP, JCC, dan JKM. Harga indikator tersebut mengalami kenaikan akibat kondisi pasar energi global dan situasi geopolitik.

"Jadi ketika salah satu komponen dalam formula tersebut berubah, harga yang dihasilkan dari formula itu juga ikut berubah," kata Fajriyah.

Situasi seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Kata Fajriyah, formula LNG PGN menggunakan rata-rata ICP utama tiga bulan sebelumnya, maka untuk penggunaan gas pada Juni 2026 perhitungannya mengacu pada rata-rata ICP utama yang diterbitkan Kementerian ESDM pada periode Maret, April, dan Mei 2026

Baca Juga: IDSurvey Melalui Surveyor Indonesia Perluas Jejaring Global, Gandeng Baltic Control

Lebih lanjut, Fajriyah menjelaskan bahwa kondisi seperti ini memang tak bisa dihindari. Sehingga, pihak PGN coba melakukan penyesuaian secara bertahap, sambil tetap membuka ruang fleksibilitas bagi pelanggan. Salah satunya, yakni dengan pengaturan pemakaian aktual, pengelolaan deposit, maupun penyesuaian rencana penggunaan gas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami terus berkomunikasi dengan pelanggan dan asosiasi supaya bisa mencari titik yang paling manageable untuk semua pihak. Fokus kami saat ini bagaimana pasokan tetap terjaga, tapi pelanggan juga tetap punya ruang untuk beradaptasi dengan kondisi energi global yang memang sedang cukup fluktuatif," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News