JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kebutuhan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sektor industri jasa keuangan yang memiliki sertifikasi terus meningkat. Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK memperkirakan dalam lima tahun mendatang, industri jasa keuangan Indonesia akan membutuhkan tambahan sekitar 50.000 SDM yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja. "Perbankan butuh sekitar sepuluh ribu. Asuransi juga sepuluh ribu. Pasar modal sekitar 25.000 orang. Total kebutuhan kurang lebih 50.000 orang SDM yang bersertifikasi," tuturnya, Kamis (19/3). Bagi sektor perbankan, sebagian besar SDM yang bersertifikasi dibutuhkan untuk pejabat eksekutif. Sedangkan bagi sektor industri keuangan non bank, sebagian besar SDM bersertifikasi diperuntukkan bagi Ajun Ahli Asuransi Indonesia-Jiwa (AAAIJ), Ajun Ahli Asuransi Indonesia-Kerugian (AAAIK), aktuaris, serta pengurus. Dari sisi pasar modal, kebutuhan 25.000 orang bersertifikasi ini tersebar, baik sebagai pengurus atau SDM pada fungsi-fungsi yang mewajibkan dimilikinya sertifikasi seperti fungsi pemasaran dan dealer. Muliaman beranggapan, besarnya kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja tersebut merupakan tantangan bagi lembaga-lembaga sertifikasi nasional. Baik dari sisi jumlah kebutuhan maupun kualitas sertifikasinya. Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan standar kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sektor jasa keuangan tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adapun ruang lingkup kerja sama antara OJK dan BNSP mencakup pembentukan kelembagaan sertifikasi profesi lembaga jasa keuangan, pengembangan infrastruktur kelembagaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Yang meliputi skema sertifikasi, asesor, perangkat assessment, sarana dan prasarana uji kompetensi SDM pada lembaga jasa keuangan, serta mengarahkan LSP dalam pelaksanaan kerja sama saling pengakuan kesetaraan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) sertifikasi kompetensi kerja dengan LSP sejenis di negara lain. BNSP merupakan badan pemerintah yang berfungsi untuk mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional.
Industri keuangan butuh 50.000 SDM bersertifikasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kebutuhan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sektor industri jasa keuangan yang memiliki sertifikasi terus meningkat. Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK memperkirakan dalam lima tahun mendatang, industri jasa keuangan Indonesia akan membutuhkan tambahan sekitar 50.000 SDM yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja. "Perbankan butuh sekitar sepuluh ribu. Asuransi juga sepuluh ribu. Pasar modal sekitar 25.000 orang. Total kebutuhan kurang lebih 50.000 orang SDM yang bersertifikasi," tuturnya, Kamis (19/3). Bagi sektor perbankan, sebagian besar SDM yang bersertifikasi dibutuhkan untuk pejabat eksekutif. Sedangkan bagi sektor industri keuangan non bank, sebagian besar SDM bersertifikasi diperuntukkan bagi Ajun Ahli Asuransi Indonesia-Jiwa (AAAIJ), Ajun Ahli Asuransi Indonesia-Kerugian (AAAIK), aktuaris, serta pengurus. Dari sisi pasar modal, kebutuhan 25.000 orang bersertifikasi ini tersebar, baik sebagai pengurus atau SDM pada fungsi-fungsi yang mewajibkan dimilikinya sertifikasi seperti fungsi pemasaran dan dealer. Muliaman beranggapan, besarnya kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja tersebut merupakan tantangan bagi lembaga-lembaga sertifikasi nasional. Baik dari sisi jumlah kebutuhan maupun kualitas sertifikasinya. Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan standar kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sektor jasa keuangan tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adapun ruang lingkup kerja sama antara OJK dan BNSP mencakup pembentukan kelembagaan sertifikasi profesi lembaga jasa keuangan, pengembangan infrastruktur kelembagaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Yang meliputi skema sertifikasi, asesor, perangkat assessment, sarana dan prasarana uji kompetensi SDM pada lembaga jasa keuangan, serta mengarahkan LSP dalam pelaksanaan kerja sama saling pengakuan kesetaraan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) sertifikasi kompetensi kerja dengan LSP sejenis di negara lain. BNSP merupakan badan pemerintah yang berfungsi untuk mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional.