KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif bea meterai bakal segera naik menjadi Rp 10.000 per dokumen pada tahun depan. Kenaikan bea meterai tersebut turut ditanggapi oleh industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun dan fintech peer to peer (P2P) lending. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyatakan, sebagai pelaku industri wajib mengikuti dan mendukung peraturan serta kewajiban dari pemerintah. Baca Juga: Tarif jadi Rp 10.000, dokumen-dokumen ini dapat fasilitas pembebasan bea meterai
Industri keuangan non bank siap gunakan meterai Rp 10.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif bea meterai bakal segera naik menjadi Rp 10.000 per dokumen pada tahun depan. Kenaikan bea meterai tersebut turut ditanggapi oleh industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun dan fintech peer to peer (P2P) lending. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyatakan, sebagai pelaku industri wajib mengikuti dan mendukung peraturan serta kewajiban dari pemerintah. Baca Juga: Tarif jadi Rp 10.000, dokumen-dokumen ini dapat fasilitas pembebasan bea meterai