Industri keuangan nonbank siap bayar iuran OJK



JAKARTA. Tinggal dua minggu lagi, industri keuangan akan dipungut iuran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pungutan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang diimplementasikan dalam peraturan OJK dan Surat Edaran OJK yang resmi diluncurkan awal April ini.Sejumlah perusahaan industri keuangan nonbank mengaku siap untuk membayar. Di antaranya adalah Astra Credit Companies (ACC). Chief Excecutive Officer (CEO) ACC Multifinance, Jodjana Jody bilang perusahaannya harus siap membayar pungutan karena sudah masuk ke dalam peraturan pemerintah."Sikap kami jelas, melaksanakan peraturan pemerintah. Jadi kami ikuti saja peraturan pemerintah, kalau tidak membayar kena denda," ujar Jodjana.Perusahaan lainnya yang juga siap membayar pungutan OJK adalah Adira Insurance. Corporate Strategic Planning Division Head Adira Insurance, Hardianto Wirawan mengatakan pihaknya sudah siap bahkan sejak OJK mensosialisasikan pungutan tersebut di akhir tahun lalu."Kami sudah siap. Kami ikuti saja peraturannya. Kami bahkan sudah siap saat disosialisasikan tahun lalu, biarpun angkanya baru 1-2 bulan lalu keluar. Anggarannya sendiri sudah disiapkan," ujar Hardianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie