KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Satuan tugas ini berperan mengembangkan ekosistem keuangan secara berkelanjutan. Sejumlah pemain dan pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan menyambut positif pembentukan satuan tugas tersebut. Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi misalnya, menyambut baik inisiatif OJK dalam membentuk
task force keuangan berkelanjutan ini. “Bank Mandiri sangat menyambut baik atas inisiatif ini, karena memang keharusan juga bagi kita untuk menyesuaikan dengan
best practice secara internasional,”kata Darwaman, dalam keterangan resmi, Selasa (5/10).
Sejalan dengan hal itu, saat ini penyaluran kredit kepada sektor energi terbaru dan terbarukan Bank Mandiri telah memiliki share sebesar 21% dari total kredit di sektor energi atau sudah tumbuh 18% dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: OJK bentuk task force keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan Senada, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi menyampaikan apresiasi atas sejumlah kebijakan dan inisiatif yang dilakukan OJK terkait keuangan berkelanjutan. “Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada OJK yang telah membuat
roadmap keuangan berkelanjutan 2021 – 2025 yang merupakan fase kedua dan juga insiatif lainnya melalui penerbitan POJK serta hari ini dengan pembentukan
task force keuangan berkelanjutan,” jelas dia. Direktur Manajemen Risiko PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Faaris Pranawa juga mengapresiasi upaya OJK dalam pembentukan
task force sebagai upaya untuk menyeragamkan pemahaman akan keuangan berkelanjutan. “Kami senang sekali bisa hadir, karena menunjukkan
leadership OJK untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan ini sangat dibutuhkan, sehingga ke depan kita memiliki bahasa yang sama.” kata Faaris Adapun struktur Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan terdiri dari tiga tim. Pertama, Tim Pengarah, beranggotakan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Dirut LJK, dan Dirut BEI.
Baca Juga: Terbitkan additional tier-1 capital bond, rasio kecukupan modal BNI naik jadi 20% Kemudian Tim Pelaksana, beranggotakan pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, tim teknis OJK, direksi LJK, dan tim teknis LJK. Selanjutnya, Sekretariat
task force yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT).
Keanggotaan
task force yang terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan yang mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB). Untuk sektor perbankan, melibatkan 13 bank umum nasional baik konvensional maupun syariah. Dari pasar model, melibatkan tujuh emiten, lima perusahaan efek dan tiga manajer investasi. Sedangkan sektor non-bank, ada lima asuransi umum, enam asuransi jiwa dan tiga perusahaan pembiayaan. Kemudian ada dua dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi