JAKARTA. Mendekati tanggal 15 April 2014 mendatang, industri jasa keuangan Tanah Air sibuk menghitung iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ya, mau tidak mau, seluruh industri keuangan wajib menyetor iuran ke lembaga superbodi tersebut. Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014 tentang pungutan industri keuangan oleh OJK, pembayaran iuran tahunan dilakukan empat tahap dalam setahun. Pembayaran pertama paling lambat jatuh di tanggal 15 April 2014. Iuran selanjutnya wajib dibayarkan paling lambat setiap tanggal 15 di bulan Juli, Oktober dan Desember. Bagi industri keuangan bank dan non-bank, mencakup bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi, dan perusahaan pembiayaan, dikenakan pungutan sebesar 0,045% dari total aset. "Patokannya aset karena laba tidak pasti. Biaya pengawasan dilakukan OJK bukan ketika untung, tapi dalam kondisi apapun. Jika ada kesulitan keuangan, akan ada penyesuaian tarif," ujar Retno Ici, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK.
Industri keuangan sibuk hitung iuran
JAKARTA. Mendekati tanggal 15 April 2014 mendatang, industri jasa keuangan Tanah Air sibuk menghitung iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ya, mau tidak mau, seluruh industri keuangan wajib menyetor iuran ke lembaga superbodi tersebut. Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014 tentang pungutan industri keuangan oleh OJK, pembayaran iuran tahunan dilakukan empat tahap dalam setahun. Pembayaran pertama paling lambat jatuh di tanggal 15 April 2014. Iuran selanjutnya wajib dibayarkan paling lambat setiap tanggal 15 di bulan Juli, Oktober dan Desember. Bagi industri keuangan bank dan non-bank, mencakup bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi, dan perusahaan pembiayaan, dikenakan pungutan sebesar 0,045% dari total aset. "Patokannya aset karena laba tidak pasti. Biaya pengawasan dilakukan OJK bukan ketika untung, tapi dalam kondisi apapun. Jika ada kesulitan keuangan, akan ada penyesuaian tarif," ujar Retno Ici, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK.