Industri keuangan wajib melapor kinerja per bulan



JAKARTA. Semua industri keuangan diharuskan membuat laporan keuangan per bulan ke Otoritas jasa Keuangan (OJK). Saat ini, baru perbankan dan pasar modal saja yang sudah memberi laporan bulanan ke OJK.

"Industri Keuangan Non Bank (IKNB) baru memberi laporan per 6 bulan," ujar Ketua Dewan Komisioner bidang Internal Audit OJK, Ilya Avianti.

Penyetoran laporan bulanan yang dilakukan oleh IKNB akan diproses secara bertahap. Dari laporan per 6 bulan, nanti akan diminta per 3 bulan, setelah itu barulah per bulan.


Ilya menyebut, dari seluruh IKNB yang diawasi OJK, baru dana pensiun (dapen) yang memberi laporan 3 bulanan. Perlu diketahui, IKNB yang diawasi OJK yaitu Dapen, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, pegadaian, dan asuransi. Nanti, pada 2014 OJK akan mulai mengawasi perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: