Industri khawatir terhadap penerapan BMAD impor bahan baku kemasan plastik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan industri makanan dan minuman khawatir penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik akan mengguncang industri makanan dan minuman.

Rachmat Hidayat, juru bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (Flaimm) menjelaskan semua berawal dari petisi yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan BMAD Polyethylene Therephthalate (PET).

Akibatnya, kalangan industri makanan dan minuman khawatir penerapan itu akan memberi dampak pada industri makanan dan minuman (mamin). Petisi yang diajukan tersebut pengenaan BMAD sebesar 5%-26%.


Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan petisi tersebut tidak memiliki legal standing.

“Pihak petisioner tidak memiliki legal standing berdasarkan Pasal 1 ayat (17) PP No. 34 Tahun 2011 karena terbukti berafiliasi dengan eksportir produsen barang yang diduga dumping serta melakukan importasi atas barang dan negara yang diduga melakukan dumping tersebut”, ujarnya berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/4).

Piter Abdulah, Direktur Riset Core Indonesia menjelaskan negara akan mengalami penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Penurunan permintaan akibat pengenaan BMAD sekitar 11%-12% dengan penerimaan PPN berpotensi menurun sekitar Rp 230 miliar”, jelasnya dalam keterangan yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto