KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) mengaku masih menemui sejumlah kendala selama kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) diberlakukan. Sebagaimana yang diketahui, para pelaku industri kimia turut menerima HGBT dari pemerintah. Harga gas yang diterima industri kimia mengalami penyesuaian sejak 19 Mei 2023 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) Halim Chandra mengatakan, kenaikan harga gas dari US$ 6 per MMBTU menjadi US$ 6,5 per MMBTU tentu akan menjadi beban tambahan bagi industri kimia dasar dalam menghadapi tantangan serbuan produk kimia impor. Namun, kenaikan tersebut masih bisa diterima sekalipun akan berdampak pada produktivitas dan kinerja industri kimia dasar nasional.
Industri Kimia Dasar Akui Masih Temui Sejumlah Tantangan Kebijakan Harga Gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) mengaku masih menemui sejumlah kendala selama kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) diberlakukan. Sebagaimana yang diketahui, para pelaku industri kimia turut menerima HGBT dari pemerintah. Harga gas yang diterima industri kimia mengalami penyesuaian sejak 19 Mei 2023 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) Halim Chandra mengatakan, kenaikan harga gas dari US$ 6 per MMBTU menjadi US$ 6,5 per MMBTU tentu akan menjadi beban tambahan bagi industri kimia dasar dalam menghadapi tantangan serbuan produk kimia impor. Namun, kenaikan tersebut masih bisa diterima sekalipun akan berdampak pada produktivitas dan kinerja industri kimia dasar nasional.