Industri komponen masih pelajari aturan perakitan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin baru nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Dalam aturan tersebut, Kementerian Perindustrian membahas lebih mendetail pembagian klasifikasi perakitan kendaraan bermotor dalam bentuk completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked-down ( IKD). Hal ini bertujuan untuk memperbanyak perusahaan otomotif untuk merakit dalam negeri. Meski demikian, aturan ini masih belum diketahui manfaatnya dan kebanyakan masih dipelajari oleh pelaku industri komponen otomotif. Lidiana Widjojo, Sekretaris Perusahaan PT Selamat Sempurna Tbk mengatakan, bila nantinya dengan aturan ini produsen mobil harus memperbanyak kandungan lokal itu akan memberi manfaat bagi Selamat Sempurna. "Namun perlu di catat pangsa pasar perusahaannya didominasi sebagian besar yaitu aftermarket dan hanya sedikit di OEM," kata Lidiana, Selasa (24/10). Hanna Carissa, Public Relations PT Astra Otoparts Tbk menjelaskan, terkait dengan peraturan baru tersebut pihaknya sedang mempelajari aturan baru. "Kami belum bisa mengetahui apa dampaknya bagi kami sebagai pelaku industri komponen, karena bisa saja dampaknya positif atau bahkan negatif," kata Hanna. Sementara distributor kaca film PT V-Kool Indo Lestari juga menanggapi aturan ini positif. Linda Widjaja, Vice President PT V-Kool Indo Lestari mengatakan bisnis aksesori seperti kaca film akan terkena dampak positif. "Bila mobil yang akan diproduksi atau di impor secara IKD adalah segmen menengah ke atas, maka ini adalah pangsa pasar V-KOOL," kata Linda. Sekarang merek seperti Bentley, Jaguar, Land Rover, Range Rover, Honda, Toyota, Mitsubishi, Nissan, Suzuki, Renault menggunakan kaca V-Kool. Sementara di pasar retail ada merek Eropa seperti, BMW, Mercedes-Benz, dan Audi. Meski demikian, Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk mengatakan, baik skema CKD dan IKD tidak serta merta memberikan keuntungan. Karena semua komponen jelas banyak diimpor ketimbang produksi dalam negeri. "Jadi tidak ada pengaruh terhadap industri dalam negeri. Hanya memang ada labor cost untuk perakitan saja," kata Uthan. Dalam aturan tersebut ada kewajiban penggunaan komponen lokal sebagai bagian dari kebijakan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). "Penghitungan bukan menggunakan persentase tapi berdasarkan jumlah komponen lokal yang terdapat dalam lampiran Permen," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini