Industri Konstruksi Tertekan Kenaikan Biaya dan Restitusi Pajak Tertahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri konstruksi nasional menghadapi tekanan berlapis di tengah kenaikan biaya operasional dan tertahannya restitusi pajak. Kondisi tersebut dinilai mulai menekan arus kas kontraktor dan berpotensi menghambat keberlanjutan sejumlah proyek konstruksi.

Ketua umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Djoko Sarwono sekaligus Direktur Umum PT Bangun Cipta Kontraktor mengatakan, tekanan industri konstruksi datang dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), material, hingga biaya logistik.

"Industri konstruksi ini hantamannya beruntun. Jadi, dari mulai sedang tekanan harga, kemudian akibat perang di Teluk yang tidak kunjung selesai," kata Djoko dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (15/9).


Baca Juga: Buntut Kerusuhan PT Timah di Belitung, Dirut MIND ID Beberkan Peraturan Baru

Menurut dia, kenaikan harga BBM berdampak terhadap biaya material konstruksi seperti besi, batu split, semen, pasir, aspal hingga biaya pengolahan. Kenaikan biaya logistik juga ikut memperbesar beban kontraktor, terutama untuk proyek yang berada di luar Jawa.

Djoko menyebut harga minyak dunia yang telah mencapai sekitar US$ 100,4 per barel turut memberikan tekanan. Padahal sebelumnya harga minyak berada di kisaran US$ 70-US$ 80 per barel.

Selain persoalan harga, kontraktor juga menghadapi keterbatasan pasokan BBM industri di sejumlah daerah. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan proyek di luar Jawa semakin menantang.

Atas kondisi tersebut, AKI telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah agar terdapat penyesuaian harga atau eskalasi harga dalam kontrak konstruksi.

"Kami meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga, eskalasi harga. Kalau toh tidak disesuaikan harganya, paling tidak akan ada optimasi terhadap nilai kontrak," ujar Djoko.

Djoko menilai penyesuaian tersebut penting lantaran kontraktor tidak dapat menanggung seluruh kenaikan biaya secara mandiri. Apalagi, margin keuntungan kontraktor relatif tipis.

Di sisi lain, persoalan arus kas kontraktor juga diperberat oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang masih tertahan. Djoko menyebut nilai restitusi yang tertahan pada anggota AKI telah mencapai puluhan triliun rupiah.

Menurut dia, kontraktor pada dasarnya hanya memasukkan satu komponen PPN 11% dalam struktur harga kontrak. Namun, dalam pelaksanaan proyek, kontraktor tetap harus membayar PPN kepada pemasok, vendor, dan subkontraktor.

"Keuntungan kami antara 2%-3%. Sementara PPN yang sudah kami titipkan kepada pemerintah itu 11%," katanya.

Djoko mengatakan, tertahannya restitusi tersebut memberikan tekanan signifikan terhadap cash flow perusahaan. Padahal, dana tersebut dapat digunakan kembali untuk mendukung kegiatan usaha maupun proyek lainnya.

Sejumlah anggota AKI bahkan memiliki nilai restitusi yang cukup besar. Djoko mencontohkan terdapat perusahaan anggota yang nilai restitusi pajaknya mencapai sekitar Rp 3,4 triliun. Secara keseluruhan, ia menyebut mayoritas anggota AKI merupakan kontraktor besar dengan porsi pasar yang signifikan di sektor infrastruktur.

Profesor Construction Operation Management Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhamad Abduh menilai persoalan eskalasi harga sebenarnya bukan isu baru bagi industri konstruksi.

Baca Juga: Entitas Sarana Menara (TOWR) Varinon Gandeng Omada, Siapkan Teknologi Wi-Fi 8

Menurut dia, pemerintah dapat kembali menggunakan mekanisme yang pernah diterapkan sebelumnya untuk menghadapi perubahan harga. Namun, dalam jangka panjang, pola penyelenggaraan proyek konstruksi juga perlu diperbaiki agar lebih adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi.

"Jangka panjangnya kita ke depan kepada pemerintah harus melihat alternatif project delivery yang baru. Karena sekarang sedang mengarah kepada collaborative contracting," kata Abduh.

Menurut Abduh, melalui collaborative contracting, kontraktor tidak hanya ditempatkan sebagai pelaksana pekerjaan, tetapi juga sebagai mitra dalam pembangunan. Pendekatan tersebut dinilai lebih relevan dengan kondisi industri yang semakin dipengaruhi dinamika global.

Sementara terkait restitusi pajak, Abduh menilai kebijakan penahanan restitusi perlu lebih selektif. Ia mengatakan, apabila terdapat pelaku usaha yang bermasalah, penanganannya sebaiknya tidak serta-merta diberlakukan kepada seluruh kontraktor.

"Kalau kebijakan kepada yang nakal disamaratakan kepada yang lain, nah itu mungkin yang jadi isu," ujarnya.

Abduh menambahkan, arus kas merupakan faktor penting dalam keberlangsungan bisnis kontraktor. Terlebih bagi kontraktor besar yang mengerjakan banyak proyek secara bersamaan, dana yang diterima dari satu proyek dapat kembali digunakan untuk mendukung proyek lainnya.

"Cash itu penting sekali dalam kontraktor. Biasanya apa yang dibayarkan oleh owner, itu tidak bisa masuk kepada cash yang untuk dilakukan di lapangan," katanya.

Menurut dia, dukungan terhadap arus kas kontraktor pada akhirnya juga berkaitan dengan perputaran ekonomi yang lebih luas. Sebab, aktivitas konstruksi melibatkan pemasok material, tenaga kerja, konsultan, hingga berbagai sektor pendukung lainnya.

Djoko mengatakan, sektor konstruksi memiliki efek berganda terhadap perekonomian. Berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, setiap Rp 1 yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dapat menghasilkan dampak ekonomi sekitar Rp 1,87 melalui keterlibatan pemasok, tenaga kerja, konsultan, dan pihak terkait lainnya.

Karena itu, menurut Djoko, menjaga keberlangsungan industri konstruksi menjadi penting untuk menopang aktivitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur nasional.

"Kami ingin menyampaikan kepada pihak pemerintah untuk menyesuaikan harga yang sudah kami kontrak," pungkasnya.

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Naik, Persaingan Merek China Makin Ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News